Kredit/Pembiayaan Mikro untuk Membiayai Kegiatan Usaha Produktif Produk Laku Pandai
Kredit/Pembiayaan Mikro untuk Membiayai Kegiatan Usaha Produktif
Produk Laku Pandai yang kedua adalah Kredit atau Pembiayaan Mikro. Kredit ini bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha produktif, seperti: pertanian, perkebunan, mendirikan warung, serta kegiatan lain yang mendukung keuangan inklusif, seperti: melahirkan, pengobatan dan kedukaan, maka nasabah BSA dapat mengajukan kredit mikro. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kredit mikro adalah semua orang yang menjadi nasabah tabungan BSA minimal 6 bulan. Nasabah yang kurang dari 6 bulan dapat mengajukan permohonan, asalkan bank yakin terhadap kelayakan dan kemampuan keuangan calon debitur untuk mengembalikan kredit.
Produk Laku Pandai yang kedua adalah Kredit atau Pembiayaan Mikro. Kredit ini bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha produktif, seperti: pertanian, perkebunan, mendirikan warung, serta kegiatan lain yang mendukung keuangan inklusif, seperti: melahirkan, pengobatan dan kedukaan, maka nasabah BSA dapat mengajukan kredit mikro. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kredit mikro adalah semua orang yang menjadi nasabah tabungan BSA minimal 6 bulan. Nasabah yang kurang dari 6 bulan dapat mengajukan permohonan, asalkan bank yakin terhadap kelayakan dan kemampuan keuangan calon debitur untuk mengembalikan kredit.
Kredit Laku Pandai memiliki jangka waktu paling lama 1 tahun dengan
batas maksimum kredit Rp20 juta. Namun untuk calon debitur yang siklus
usahanya lebih dari 1 tahun, seperti ternak sapi, tanaman kayu, dan
tanaman kopi. Selain itu, bila siklus usahanya membutuhkan lebih dari 1
tahun juga boleh mengajukan kredit mikro Laku Pandai. Permohonan
pengajuan kredit dapat disampaikan ke bank atau melalui agen yang
diteruskan ke bank terdekat agen. Sebelum menyetujui permohonan kredit,
bank menganalisis permohonan kredit, dengan mempertimbangkan karakter
calon debitur, kewajaran biaya yang dibutuhkan, kemampuan mengembalikan
kredit, serta informasi dari pendamping, kelompok tani, dinas atau
instansi terkait.